Ketatnya Verifikasi Calon Independen di UU Pilkada Baru

Penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan,  menilai metode sensus untuk verifikasi dukungan calon perseorangan yang diatur dalam Undang Undang (UU) Pilkada hasil revisi adalah untuk memastikan tak ada dukungan fiktif.

"Saat ini verifikasi faktual berubah dari metode sampel ke sensus karena kami belajar dari pengalaman pilkada sebelumnya di mana banyak pasangan calon perseorangan yang memberikan syarat dukungan manipulatif," kata Arteria di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 7 Juni 2016.

Ia mengatakan, banyaknya dukungan manipulatif makin menjadi-jadi karena penyelenggara Pemilu tidak melakukan verifikasi sesuai peraturan perundangan. Akibatnya, calon perseorangan atau yang kerap disebut calon independen yang seharusnya tak cukup dukungan malah bisa lolos ke pilkada.  

"Hal ini berdampak pada banyak hadirnya calon boneka atau calon yang disiapkan tidak untuk bertarung tapi hanya memecah suara. Hadirnya pasangan calon dikondisikan para pemegang kapital dan penguasa yang cenderung koruptif," kata mantan Pengacara Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu.

Menurutnya, verifikasi dukungan calon perseorangan dengan metode sensus akan bisa memfilter calon-calon boneka. Pasalnya dukungan harus dibuktikan dengan mengecek atau mendatangi alamat pendukung yang diterakan dalam formulir.

"Jadi terukur. Bahkan kami juga berikan sanksi pidana bila verifikator tidak melakukan verifikasi atau timnya melakukan pemalsuan syarat dukungan," kata Arteria.

Verifikasi dengan metode sensus kata dia sama sekali bukan untuk menyulitkan penyelenggara Pemilu. Hal tersebut tak berubah dari norma yang sudah ditetapkan hanya berubah secara metode.

"Sensus tidak masalah mengingat KPU (Komisi Pemilihan Umum) pun melakukan hal yang sama saat melakukan pemutakhiran data. Daftar pemilih bahkan dikerjakan KPU untuk seluruh pemilih. Ini kan hanya sebagian pemilih yang mendukung (calon perseorangan)," katanya.

Periode verifikasi dukungan pasangan calon oleh UU Pilkada bakal dilakukan selama tiga hari pada hari kalender. Dengan demikian, verifikasi bisa dilakukan pada Sabtu, Minggu maupun hari libur nasional. Aturan ini diharapkan bisa memudahkan pekerjaan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait dalam pilkada. 

"Saya yakin ini sekaligus menjadi norma pelindung bagi pasangan calon perorangan yang beritikad baik," kata dia.

(ren)