Verifikasi Dukungan Calon Independen Cukup Tiga Hari

Pilkada Serentak 2015 di Provinsi Papua. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrayadi TH

VIVA.co.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rambe Kamarul Zaman menjelaskan alasan waktu verifikasi dukungan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang hanya dibatasi dalam tiga hari. Hal tersebut dimuat dalam Undang Undang (UU) Pilkada hasil revisi.

"Dalam pembahasan, MK (Mahkamah Konstitusi) mengeluarkan putusan persentase memberikan dukungan pada calon perseorangan adalah 6,5 sampai 10 persen. Kalau di UU berdasarkan jumlah penduduk, maka putusan MK berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT)," kata Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin 6 Juni 2016.

Ia mengatakan, besarnya jumlah penduduk dengan jumlah DPT sangat berbeda. Oleh karena itu verifikasi dukungan berdasarkan DPT terhadap calon perseorangan jumlahnya akan menurun.

"Untuk syarat verifikasi kami berikan tiga hari untuk recheck. Ini bentuk sensus. Ini bukan hanya sekadar kumpulkan KTP. Sensus oleh PPS (Petugas Pemungutan suara) dan ada petugas menanyakan dukungan itu karena dari DPT, basisnya harus NIK (Nomor Induk Kependudukan). Ada sistemnya," kata Rambe.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, para pemilih yang sah saat diverifikasi adalah penduduk dari catatan sipil yang aktif. Verifikasi dilakukan untuk mengantisipasi adanya KTP ganda dari pendukung calon perseorangan.

"Kalau memberikan dukungan untuk pasangan calon tidak ada larangan. Tapi dukungan itu betul-betul dukungan. Kami berikan tiga hari karena sistemnya sudah ada. Dari dirjen dukcapil sebut nama ibu, itu langsung keluar foto kita. Satu hari mau berapa ratus ribu juga selesai," katanya.

Rambe melanjutkan, verifikasi dilakukan dengan mengambil sampel dari DPT oleh PPS. Sistemnya kata dia, tak jauh berbeda dari sistem quick count atau hitung cepat yang biasa dilakukan saat Pemilu maupun pilkada.