MUI Minta Revisi UU Terorisme Perhatikan Aspek Keadilan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terus meminta masukan dari berbagai kalangan terkait draft revisi, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI merupakan salah satu pihak yang mendukung revisi UU tersebut namun dengan mempertimbangkan rasa keadilan publik. "Penegakannya, penyidikannya harus mencerminkan rasa keadilan. Jangan melakukan tindakan di luar standar penegakan hukum misalnya masih terduga, masih tersangka tapi kemudian hak asasi hidup orang terabaikan," kata Wakil Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 1 Juni 2016.
Amirsyah mengingatkan, penegakan hukum jangan sampai kebablasan hingga malah berimbas kejahatan. Dengan penanganan yang tidak tepat, bibit-bibit terorisme justru akan terus berkembang bahkan dengan tindakan yang lebih besar. "Jangan sampai maraknya teroris ini karena rasa keadilan terabaikan dan jadi kontraproduktif," ujarnya menambahkan.
Sementara menanggapi soal hukuman mati kepada teroris, MUI menyatakan memiliki fatwa tentang tindak pidana tertentu yang diperbolehkan untuk dihukum mati. Namun kata dia, hukuman mati baru diperbolehkan jika sudah melalui proses hukum yang jelas, tegas dan akuntabel.
"Misalnya seorang terduga teroris ada bukti permulaan, nah itu kan harus benar-benar diselidiki sampai ke pengadilan. Lalu pendampingan, penahanan, tidak boleh melebihi dari ketentuan hukum. supaya apa, supaya jangan ada salah tangkap."
(mus)