Usai Panggil Pengadu, MKD Akan Periksa Ruhut

Sidang Putusan MKD Setya Novanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mendengarkan keterangan pihak yang mengadukan Ruhut Sitompul, yaitu Pemimpin Pusat Pemuda Muhammadiyah, Selasa, 31 Mei 2016. Sesuai tata beracara, agenda selanjutnya adalah memanggil pihak teradu.

"Nanti diserahkan ke Rapim (rapat pimpinan). Tadi ada usulan anggota, kalau bisa jangan tanggal sekian, saya ada ini. Kalau bisa saya ingin hadir. Nanti fix-nya akan diinformasikan," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Surahman menuturkan, pengadu telah menyampaikan bahwa kata-kata Ruhut yang memplesetkan HAM menjadi ‘Hak Asasi Monyet’ adalah melanggar tata krama dan kesopanan. Mereka, kata Surahman, berharap kejadian ini tidak terulang lagi.

"Pengaduannya seperti itu. Kami akan uji nanti dengan saksi-saksi," ujar Surahman.

Oleh karena itu, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, pihak-pihak yang hadir pada waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Polri dan BNPT, akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Yang pasti kan pimpinan Komisi III. Nanti diminta dengar setelah mendengarkan klarifikasi dari teradu, bisa saja kan teradu menolak dan klarifikasi lagi," katanya.

Sementara, mengenai kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan ke Ruhut, Surahman belum mau berkomentar. Ia masih ingin mendengarkan keterangan teradu.

"Kan kami masih mengumpulkan keterangan teradu. Bagaimana, konteksnya apa, kan gitu. Jadi akan jelas kan termasuk pembelaannya Pak Ruhut seperti apa. Dan tentu posisinya akan berseberangan antara teradu dan pengadu," kata dia.