Pemerintah Tidak Dampingi TKI Rita Sejak Dini
- VIVA.co.id/ Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Okky Asokawati menyayangkan vonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdianti yang didakwa dalam kasus narkotik dan obat-obatan terlarang (narkoba). Oleh karena itu, langkah pembelaan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia dinilainya sudah tepat.
"Langkah pemerintah untuk naik banding sesuai dengan amanat konstitusi yakni memberi perlindungan terhadap warga negara Indonesia," kata Okky di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.
Okky menambahkan, belajar dari kasus-kasus yang menimpa TKI, koordinasi antarlembaga mestinya harus ditingkatkan sehingga akan lebih mudah ketika menghadapi kasus-kasus yang sama. Kasus Rita diketahui terjadi pada tahun 2013.
"Semestinya aparat pemerintah dapat melakukan pendampingan sejak kasus ini bergulir di awal. Langkah ini penting untuk memastikan proses hukumnya benar dan tepat," ujar Okky.
Putusan pengadilan tingkat pertama di Malaysia yang menjatuhkan vonis hukuman mati dianggap jauh dari rasa keadilan. Apalagi warga negara Indonesia tersebut dianggap hanya pihak yang dijebak oleh sindikat perdagangan manusia atau trafficking.
Politikus PPP tersebut mengatakan, perlu perubahan pendekatan penanganan kasus hukum yang menjerat TKI. Pola menunggu di hilir diminta jangan lagi dipertahankan. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan pihak yang mengurusi TKI harus proaktif dan responsif.
"Rumusnya, koordinasi antarinstansi pemerintahan seperti Kemenlu, Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI) harus lebih dikonkretkan. Yang terjadi saat ini, pola kerja aparat tak lebih sebagai pemadam kebakaran saja, baru bereaksi bila peristiwanya mencuat ke publik," katanya. (ase)