Desmond: Memalukan, Jaksa Kalah Mulu Lawan La Nyalla
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Kejaksaan sudah empat kali mengeluarkan surat perintah penyidik (sprindik) terhadap terduga korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012, La Nyalla Mattaliti, yang saat diduga berada di Singapura. Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa menduga ada muatan politik dalam kasus ini.
"Saya tidak melihat proses ini sebagai proses hukum. Sangat memalukan bagi seorang Jaksa Agung (maksudnya jaksa) kalah melulu dengan argumentasi La Nyalla," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016.
Desmond menilai Jaksa Agung seharusnya tidak terpengaruh urusan politik dalam proses penegakan hukum.
"Nah ini yang harus kita lihat siapa yang benar. Hukum atau politik. Saya melihatnya ini politik, bukan hukum," tegasnya.
Selain itu, politikus Partai Gerindra itu berpendapat bahwa hubungan keluarga antara La Nyalla dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali akan memeengaruhi proses kasus ini.
Sebelumnya Ketua MA, Hatta Ali, menunjukkan sikap santai menanggapi isu kekerabatannya dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.
"Dia (La Nyalla) memang keponakan saya secara langsung, tapi sebagai Ketua Mahkamah Agung saya tidak boleh mengintervensi masalah hukumnya," kata Hatta saat meresmikan Masjid Kampus Unair Surabaya, Jumat, 27 Mei 2016.
Hatta menyayangkan pernyataan penegak hukum yang mengait-kaitkannya dengan praperadilan La Nyalla. Ketua Ikatan Alumni Unair itu merasa dikambinghitamkan.
"Saya tidak ada pikiran mencampuri urusan masalah hukum (yang berhubungan dengan La Nyalla)," Hatta menegaskan.
Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti sempat ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah di institusi sama Rp1,3 miliar pada 2011 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. Sejak ditetapkan tersangka pada Maret 2016, La Nyalla lari, diduga ke Singapura.
Tercatat, dia sudah menang sebanyak tiga kali dalam gugatan praperadilan. Kini, La Nyalla kembali mengajukan gugatan yang sama untuk keempat kalinya.