Alasan Golkar Tetap Rekrut Kader Bermasalah Jadi Pengurus

Nurul Arifin (kanan), Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar.
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham mengungkapkan alasan partai berlambang pohon beringin tersebut tetap berbagi jabatan pengurus kepada sejumlah kader yang dinilai "tercela" oleh publik, karena pernah terjerat masalah hukum.

Menurut Idrus, partainya tidak melihat hal tersebut sebagai sebuah persoalan. Alasannya, Golkar kata dia telah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi terkait Pasal 7 huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Kalau ada yang terkait dengan masalah hukum, itu kita sudah berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2015," ujar Idrus di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Senin 30 Mei 2016.

Menurut Idrus, dalam putusannya MK tidak mempersoalkan orang yang pernah berperkara hukum untuk berpolitik. Alasannya, ketentuan dalam pasal 7 huruf g tersebut merupakan bentuk pengurangan hak atas seseorang. Pencabutan hak pilih seseorang juga hanya ditetapkan oleh hakim sebagai hukuman tambahan. 

"Ada keputusan tadi, bahwa bagi siapapun yang telah menjalani hukuman dari proses hukum yang ada, itu secara serta-merta bisa mengikuti proses politik termasuk ikut Pilkada, Pileg, dan posisi-posisi lainnya, termasuk Presiden. Ini sudah jalan," ujarnya menambahkan.

Atas dasar tersebut kata Idrus, politikus yang sudah melalui masa hukuman, bisa kembali aktif berpolitik.

"Tidak ada masalah bagi teman-teman yang sudah menjalani hukum yang sudah lewat. Tidak seperti yang lalu. Kalau yang lalu itu ada jeda masa 5 tahun, dengan keputusan MK maka tidak ada lagi masa tunggu itu." 

Seperti diketahui, sejumlah kader Golkar pernah berperkara di meja hijau, antara lain di antaranya:

1. Nurdin Halid

Mantan Ketua PSSI ini tercatat pernah beberapa kali tersandung kasus korupsi, di antaranya pengadaan impor beras, impor gula ilegal dan terakhir distribusi minyak goreng. Pada kasus terakhirnya, Nurdin mendapat vonis dari Mahkamah Agung dua tahun penjara.

Ketua Umum Partai Golkar menunjuk Nurdin Halid sebagai Ketua Harian di kepengurusan baru.

2. Ahmad Hidayat Mus

Mantan Bupati Kepulauan Sula ini menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana, di Sula. Kasusnya kini masih ditangani Bareskrim Polri. Ahmad akan menjabat sebagai Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Golkar.

3. Fahd El Fouz A Rafiq

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Fahd El Fouz A Rafiq 2,5 tahun penjara atas kasus suap kepada anggota dewan Wa Ode Nurhayati terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam.

Fahd yang telah bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu, kini akan menjabat sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olah Raga Golkar. 

4. Sigit Haryo Wibisono

Sigit Haryo Wibisono dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Nasrudin Zulkarnain. Pada perkembangannya, Sigit mendapat remisi dari Kemenkumham sebanyak 43 bulan 20 hari dan kemudian bebas bersyarat pada 6 September 2015.

Sigit akan menempati posisi sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Timur Golkar.

5Reza Herwindo

Reza Herwindo merupakan putra dari Setya Novanto. Reza pernah tersangkut kasus penganiayaan terhadap pengunjung di klub malam Blowfish pada 2010. Namun, kasusnya tidak tuntas hingga saat ini.

Reza pun akan ditunjuk sebagai Wakil Bendahara Umum Golkar.

(mus)