Ketua DPR: Wajar Megawati Bergelar Doktor Honoris Causa

Ketua DPR RI, Ade Komarudin.
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ade Komarudin, menyambut positif pemberian gelar kehormatan doktor honoris causa (HC) dari Universitas Padjadjaran (Unpad) kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Bagus dong, Unpad kan almamater saya," kata Akom--sapaan Ade Komarudin--di Kompleks Parlemen, Senayan-Jakarta, Jumat 27 Mei 2016.

Akom menanggapi adanya penolakan pemberian gelar tersebut yang digalang lewat petisi online atau dalam jaringan (daring) Change.org, karena dinilai menyalahi aturan yang ada.

Menurutnya, gelar itu bisa diberikan kepada tokoh siapa saja yang memiliki dedikasi tinggi untuk bangsa dan dunia. Maka, penerima gelar kehormatan itu tak harus lulus atau tamat mengenyam Strata-1 (S-1) atau tingkat Sarjana.

"Begini, kalau honoris causa itu itu penghargaan akademik kepada yang punya dedikasi tinggi untuk bangsanya, untuk dunia. Jadi gelar apa begitu (HC) tak pernah ada masalah," ujar Akom yang diketahui juga alumnus Unpad.

Seperti diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan menerima gelar doktor honoris causa dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Rabu 25 Mei 2016 kemarin.

Salah satu alasan pemberian gelar tersebut adalah pemikiran-pemikiran dan kebijakan Megawati selama menjadi Wakil Presiden, Presiden, dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinilai cukup strategis dan bermanfaat bagi rakyat Indonesia.

Hanya saja, pemberian gelar doktor HC untuk Presiden ke-5 RI menuai penolakan yang disampaikan lewat petisi daring Change.org. Petisi dibuat oleh Genta Bijaksana, ditujukan untuk Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Tri Hanggono Muhammad dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.

Dalam petisi itu disebutkan bahwa gelar HC dalam dunia akademik memiliki nilai prestise, sebuah kebanggaan terhadap karya anak bangsa dan sumbangsihnya terhadap tatanan peradaban. Petisi itu mempertanyakan kelayakan Megawati mendapatkan gelar doktor HC.

Pemberian gelar tersebut dinilai menyalahi aturan administratif. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 pasal 3 poin B disebutkan bahwa penerima gelar doktor HC harus memiliki gelar akademis paling rendah sarjana (S-1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Sebelumnya, saat menyampaikan orasi ilmiah penganugerahan doktor honoris causa itu, Megawati mengakui tidak menyelesaikan pendidikan sarjana di Unpad karena dipaksa berhenti akibat situasi politik saat itu setelah Presiden Soekarno lengser dan digantikan Presiden Soeharto.

(ren)