PKS Jawab Gugatan, Fahri Hamzah Hadir di Pengadilan

Sidang gugatan Fahri Hamzah terhadap Presiden PKS.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat, Fahri Hamzah, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang lanjutan perkara gugatan perdata yang diajukannya. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban dari pihak tergugat dalam hal ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dari pantauan VIVA.co.id, Fahri Hamzah tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 14.40 WIB. Sidang harusnya dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB. Setibanya Fahri di ruangan sidang utama, hakim langsung memulai persidangan.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, Fahri yang juga berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menduduki kursi penggugat. Tanpa membuang waktu lagi, hakim meminta pihak tergugat untuk membacakan jawaban berdasarkan data-data yang ada.

Dengan seksama pula hakim beserta jajarannya, dan pihak penggugat menyimak jawaban dari pihak tergugat yang dibacakan oleh kuasa hukum dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Jawaban pihak tergugat seyogyanya dibacakan pada sidang Senin 16 Mei pekan lalu. Namun lantaran pihak tergugat belum siap dengan jawabannya, majelis hakim kembali mengagendakan pembacaan jawaban gugatan dari pihak tergugat, hari ini Senin, 23 Mei 2016.

Seperti diketahui, gugatan tersebut didaftarkan oleh Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.

Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.

Laporan: Raudhatul Zannah/ Jakarta