Politikus PDIP: Soeharto Tidak Pantas Jadi Pahlawan Nasional
- Wikimedia Commons
VIVA.co.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Masinton Pasaribu, mempertanyakan upaya pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua, Soeharto. Menurutnya, usulan tersebut tidak tepat.
“Masa orang yang bermasalah harus mendapat gelar pahlawan," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2016.
Menurut politikus PDIP itu, MPR telah menegaskan bahwa Soeharto harus diadili. Bahkan, TAP MPR tersebut hingga hari ini belum dicabut.
"Masih adanya TAP MPR nomor 11 tahun 98, yang di situ secara jelas dan tegas disebutkan dalam pasal 47 pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto," kata Masinton.
Masinton memaparkan, TAP MPR Nomor 11 tahun 98 itu lahir dari suasana kebatinan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang selama 32 tahun dipraktikkan oleh rezim Orde Baru.
Selain Tap MPR, pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto bertentangan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pemberian Gelar Pahlawan Nasional.
"Dengan kedua undang-undang tersebut, Soeharto tidak memenuhi syarat di beri gelar pahlawan," tegas Masinton Pasaribu.
Isu pemberian gelar pahlawan nasional bagi Soeharto kembali muncul. Sejumlah kelompok mengusulkannya, namun tidak sedikit yang menentang. Salah satu alasan penolakan adalah banyaknya pelanggaran HAM berat atau kejahatan atas kemanusiaan saat pengganti Presiden Soekarno itu berkuasa di negeri ini selama 32 tahun. (ase)