DPR: Perpanjangan Jabatan Kapolri Bisa Timbulkan Fitnah
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Perpanjangan masa jabatan Kapolri dinilai melanggar Undang Undang tentang Kepolisian. Kecuali jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa, persoalan perpanjangan ini bukan semata mengenai prestasi Kapolri, namun dilihat dari dasar hukumnya.
"Seurgensi apa, ini yang jadi soal. Hanya itu jalan menurut saya dari aspek undang-undang," kata Desmond di kantor Fraksi Partai Gerinda, Jakarta, pada Kamis, 19 Mei 2016.
Desmond menilai wacana perpanjangan ini bisa menimbulkan fitnah. Dengan memperpanjang jabatan Jenderal Badrodin Haiti, Presiden bisa disangka tidak menyukai beberapa jenderal bintang tiga alias berpangkat komisaris jenderal.
"Yang akan menjadi fitnah itu bahwa Presiden tidak suka dengan pribadi minimal tiga orang jenderal bintang tiga hari ini, pertama adalah BG (Budi Gunawan), BW (Budi Waseso) dan Dwi (Priyatno)," ujar Desmond.
Menurut Desmond, dengan memperpanjang jabatan Badrodin selama enam bulan saja, tiga jenderal yang disebut itu tidak akan bisa menjadi Kapolri pada enam bulan mendatang. Hal itu karena umur mereka akan kurang satu tahun dari batas umur yang disyaratkan.
"Makanya saya bilang, kalau kita berasumsi yang non-UU itu, bisa jadi fitnah, asumsi-asumsi itu, padahal belum tentu," kata Desmond.