RUU Pemilu Serentak 2019 Didesak Selesai Tahun Ini

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Guru Besar Hukum Tata Negara, Saldi Isra, mendesak Pemerintah dan DPR segera membahas dan menyelesaikan rancangan Undang-undang Pemilu serentak 2019 mendatang.

Alasannya, waktu untuk menyelesaikan rancangan undang-undang itu, tinggal menyisakan kurang lebih tiga tahun untuk mempersiapkan dan menggodok regulasi tersebut.

"Sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Pemilu serentak digelar 2019. Kita hanya punya waktu tiga tahun dari Pemilu yang akan datang," kata Saldi di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya nomor 62, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Mei 2016.

Saldi mengungkapkan khawatir dengan sisa waktu ini. Pasalnya, otoritas pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR, masih belum menunjukkan langkah serius dalam mempersiapkan undang-undang itu.

"Pemilu serentak 2019 akan keluarkan banyak energi. Setahun sebelumnya, harusnya sudah tidak bicara lagi soal undang-undang," tegas Saldi.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menegaskan, selama ini produk Undang-undang yang terkait dengan Pemilu selalu diselesaikan menjelang tenggat waktu pelaksanaan. Untuk itu, Saldi mendesak Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) agar memberikan perhatian.

"Mungkin bisa saja undang-undang itu diselesaikan dalam waktu satu tahun sebelum Pemilu serentak dilaksanakan. Tapi kita jadi tak punya waktu untuk evaluasi kelemahan-kelemahan undang-undang yang akan muncul," terang Saldi.

Menurut Saldi, Presiden mulai sekarang bisa memberikan instruksi kepada menteri terkait rancangan Undang-undang Pemilu serentak 2019.

"Mungkin kita harus bersiap untuk menjelaskan ke kantor Staf Presiden apa implikasi RUU Pemilu serentak 2019 jika telat diselesaikan. Karena apa, ini butuh waktu yang tidak sedikit untuk membahasnya," ujar Saldi.