DPR: Masa Jabatan Kapolri Badrodin Tak Perlu Diperpanjang

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu (kedua dari kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menilai, Presiden Joko Widodo tak perlu memperpanjang masa jabatan Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti, melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Urgensi perpanjangan apakah ada situasi darurat. Misalnya, regenerasi polri tidak berjalan, sehingga belum ada yang dipandang layak, maka perlu perpanjangan," kata Masinton dalam sebuah forum diskusi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2016.

Menurutnya, regenerasi Polri sudah cukup bagus. Para jenderal bintang dua dan bintang tiga yang ada sekarang dinilai juga cukup bagus dan layak dipromosikan menjadi Kapolri.

"Stabilitas bagus-bagus saja. Jabatan kapolri yang dijabat Badrodin harus diperpanjang walau sesungguhnya ini kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR. Kalau Presiden mau perpanjang, monggo (silakan). Tapi pemberhentian dan pengangkatannya harus ada penjelasannya. Kalau diperpanjang, silakan beri alasannya," kata Masinton.

Ia menilai situasi keamanan nasional juga stabil, sehingga syarat urgensi untuk menerbitkan perppu dianggap belum terpenuhi. Agar proses regenerasi di Polri berjalan bagus, masa tugas Kapolri Badrodin tak perlu diperpanjang.

Badrodin Haiti akan pensiun pada Juli 2016. Saat itu, Badrodin tepat berusia 58 tahun. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, diatur usia pensiun maksimal anggota Polri adalah 58 tahun.