Tifatul Sembiring: Putusan Sela Fahri Tidak Ubah Pemecatan

Politikus senior PKS Tifatul Sembiring.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan sela yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah. Namun, putusan itu dinilai tidak mengubah putusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat Fahri.

"Dari sisi PKS, prosedur pemecatan sudah selesai. Putusan sela tidak mengubah putusan partai," kata politikus senior PKS, Tifatul Sembiring, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2016.

Tifatul juga mempertanyakan istilah 'status quo' Fahri di DPR. Menurut mantan Presiden PKS itu, permasalahan Fahri di pimpinan DPR harus merujuk pada Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

"Kalau melalui UU MD3, maka penyelesaiannya lewat paripurna. Kami sedang bentuk kajian hukum atas hal ini," ujar Tifatul.

Ia menegaskan bahwa PKS tidak menerima putusan sela itu. Ia heran mengapa Majelis Hakim pada Senin kemarin langsung mengeluarkan putusan sela tersebut.

"Jadwal persidangan kemarin kami harus menyampaikan replik, tetapi tiba-tiba putusan dibacakan. Soal ada masalah hukum, kami hadapi secara hukum," kata Tifatul.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah, yang dipecat pimpinan partainya. Putusan sela dibacakan majelis hakim yang diketuai Made Sutrisna, Senin, 16 Mei 2016. Baca selengkapnya

(ase)