PKS Jawab Gugatan Perdata Fahri Hamzah Hari Ini
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 16 Mei 2016, kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan perdata, yang diajukan mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah.
Gugatan perdata yang diajukan wakil ketua DPR RI ini terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS. Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna.
Sidang akan mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak tergugat.
Kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru, mengatakan sidang tersebut akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ya, Insya Allah hari ini, sekitar pukul 10, pukul 11 lah. Agendanya kita memberikan jawaban (selaku pihak tergugat)," Zainuddin Paru saat dihubungi.
Zainuddin pun menjelaskan telah menyiapkan beragam jawaban untuk menanggapi gugatan Fahri itu pada sidang lanjutan ini. "Nanti dengar disana bagaimana kira-kira jawaban yang terbaik," ujarnya.
Seperti di ketahui, Gugatan tersebut didaftarkan Fahri melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.
(ren)