Perberat Hukuman, Pelaku Kejahatan Seksual Harus Didenda

Ilustrasi/Aksi Solidaritas untuk korban pemerkosaan dan pembunuhan di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

VIVA.co.id – Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay menilai, pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual melalui rencana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Kebiri selayaknya ditambah dengan poin pengenaan denda.

"Klausul tambahan, bagaimana agar ada pemberian hukuman selain penjara, misalnya pemberian denda. Ini kan tidak semua korbannya (pemerkosaan) meninggal," kata Saleh saat dihubungi VIVA.co.id pada Rabu, 11 Mei 2016.

Menurutnya, jamak korban pemerkosaan yang masih hidup dan mengalami traum tidak siap menghadapi masa depannya.

"Kalau korban hanya diperkosa sekali dan lepas (pelaku lepas dari penjara), harus ada konsekuensi dendanya. Jangan misalnya dipenjara 10 tahun setelah dipenjara 10 tahun selesai. Sebab bagi korban dia tetap merasakan sampai seumur hidup. Mesti ada klausul tambahan denda," kata Saleh menambahkan.

Pelaku pemerkosaan kata dia antara lain harus membayar denda misalnya sekitar Rp100 juta selain kurungan. Biaya itu akan digunakan untuk memulihkan korban.

"Hukuman tetap ada. Tetap dipenjara tapi denda dibayar untuk setidaknya rehabilitasi psikologi korban karena korban nanti malu pada keluarga, masyarakat, tetangga. Imbasnya luas dan sangat mengganggu psikologi korban. Itu yang harus diamankan," kata dia.

Oleh karena itu Saleh menekankan agar substansi Perppu tak hanya fokus pada pemberatan hukuman kurungan dan pengebirian.

"Yang perlu dimasukkan dari pemberatan perppu itu juga adalah bagaimana agar ada upaya dari seluruh elemen bangsa ini untuk mengajak serta melibatkan gerakan antisipasi terhadap kekerasan seksual pada anak. Caranya melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, melibatkan LSM, NGO secara nasional."

(mus)