Ini Sebab Anggota DPR Enggan Lepas Jabatan Saat Maju Pilkada

Penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudian, tak sepakat dengan usulan anggota DPR harus mundur, saat ikut dalam Pilkada. Poin tersebut, hingga saat ini menjadi pembahasan alot dalam revisi Undang-undang Pilkada.

"Posisi, atau jabatan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD diperoleh melalui pemilihan, bukan penunjukkan, sehingga tidak bisa disamakan dengan PNS dan atau TNI/Polri," kata Hetifah, saat di hubungi, Kamis 5 Mei 2016.

Hetifah menjelaskan, salah satu tugas partai politik adalah melakukan rekrutmen dan kaderisasi calon pemimpin, baik di legislatif maupun eksekutif untuk ditawarkan kepada rakyat. 

Atas dasar itu, pengalaman menjadi anggota legislatif akan sangat berharga bagi calon kepala daerah, karena mereka lebih memahami seluk beluk anggaran dan kebijakan, serta mematangkan mereka sebagai wakil rakyat. 

"Jika mereka harus mundur ketika akan dicalonkan menjadi kepala daerah, seperti terjadi di Pilkada 2015, tentunya akan mengurangi animo sebagian calon dari jalur ini," ungkapnya. 

Selain itu, menurut politisi Partai Golkar ini, dorongan anggota DPR harus mundur saat menjadi kandidat dalam Pilkada, dianggap berakibat pada peluang masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak pilihan.

"Karena, calon pemimpin yang matang secara politik dan berpengalaman dalam tata pemerintahan akan berkurang," tegasnya. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, menilai idealnya seorang anggota DPR jika maju Pilkada tak perlu mundur dari jabatannya, cukup cuti.

Jimly mengatakan, dalam demokrasi yang sudah matang seperti negara-negara di Eropa dan Amerika. Seorang wakil rakyat, tak perlu mundur, alasannya anggota parlemen telah dipilih oleh rakyat melalui ajang pemilihan.

"Itu dilematis. Idealnya ya tidak perlu mundur. Polisi dan tentara saja tak perlu mundur. Cukup kalau sudah terpilih, berhenti, non-aktif. Nanti, kalau sudah habis masanya bisa kembali lagi jadi PNS atau tentara," ujar Jimly di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (asp)