Pimpinan PKS Ogah Temui Fahri Hamzah, Pilih Agenda Lain

Sidang gugatan Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang mediasi antara Fahri Hamzah dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mediasi penyelesaian perkara perdana direkomendasikan majelis hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara. Sidang yang berjalan tertutup berlangsung selama dua jam dan Hakim Jubri Nasution ditunjuk sebagai mediator.

Fahri Hamzah, sebagai pihak penggugat, hadir langsung dalam sidang mediasi bersama tim kuasa hukumnya. Sementara, dari pihak tergugat hanya dihadiri oleh kuasa hukum PKS Zainudin Paru dan Abdi Sumaithi, salah satu anggota Majelis Tahkim PKS.

Menurut Zainuddin, dewan pengurus PKS lainnya yang masuk dalam daftar tergugat tak bisa hadir lantaran sedang reses. Ini termasuk Presiden PKS, Sohibul Iman.

"Pak Sohibul sedang reses dan tugas ke Jambi. Hidayat Nurwahid juga ada sosialisasi empat pilar ke Jambi. Pak Surahman tugas ke Kalteng dalam rangka reses. Abdul Muis ke Jerman sampai pertengahan Juni," ujar Zainudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 3 Mei 2016.

Dengan ketidakhadiran Sohibul Iman dan nama lain yang masuk daftar tergugat, Fahri mengaku kecewa dan tidak puas dengan hasil sidang mediasi perdana itu.

"Bukan cuma saya (yang tidak puas) tapi hakim mediator pun mengatakan harusnya ada itikad baik untuk datang semuanya," kata Fahri.

Menurut Fahri, mestinya pengurus PKS yang masuk daftar gugatannya itu bisa hadir di pengadilan. Alasan reses, menurutnya dinilai kurang kuat untuk menolak panggilan hakim.

"Saya juga anggota DPR dan saya juga ditunggu oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu, Bupatinya sudah kontak saya, tapi saya minta maaf karena ada panggilan. Dan menurut saya itu bisa dijadwalkan kembali dan saya datang hari ini," ujar Fahri.

Tidak hadirnya para pihak terguat membuat sidang mediasi tak membuahkan hasil. Lantaran, isi sidang mediasi hanya berujung pada mendengarkan keterangan Fahri Hamzah.

"Kuasa hukum tergugat mendengar dan menyampaikan kepada pemberi kuasa tentang bagaimana seharusnya ke depan, apakah mediasi terus berjalan atau masuk ke pokok perkara dengan dilanjutkan di persidangan," kata Zainudin Paru.

Sebelumnya, Fahri resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.

Setidaknya ada lima pengurus PKS yang masuk daftar gugatan Fahri Hamzah. Mereka yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Kepala Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muis, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, dan Anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi.

Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya.

Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan. Sebab, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya.

Sidang perdana gugatan legislator PKS itu di gelar pada Rabu 27 April dengan dipimpin hakim ketua Made Sutrisna. Sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi pihak pengugat dan pihak tergugat hanya berlangsung sekitar 10 Menit.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara. Majelis hakim menunjuk hakim Baktar Jubri Nasution sebagai Mediator, dengan waktu paling lama 30 hari sudah selesai proses mediasinya.

(ren)