Politikus PAN Andi Taufan Tiro Dicekal ke Luar Negeri
- ANTARA/Andrea Asih
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permintaan pencegahan kunjungan ke luar negeri terhadap anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro, serta Kepala BPJN lX, Amran Hl Mustary.
Keduanya dicegah bepergian keluar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut bahwa surat permintaan pencegahan telah dikirimkan sejak 22 April 2016 ke Direktorat lmigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Sabtu, 30 April 2016.
Menurut Priharsa, pencegahan terhadap keduanya dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Pada kasus tersebut, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Agar sewaktu-waktu akan diperiksa, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Priharsa.
Diketahui, penyidik KPK telah resmi menetapkan Anggota Komisi V DPR dari fraksi PAN, Andi Taufan Tiro dan Kepala BPJN lX, Amran Hl Mustary sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Tujuan suap adalah untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.
Kasus ini diketahui merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat dua anggota DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto. Keduanya juga diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir.
Hingga saat ini, tercatat total sudah tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun KPK menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini, bahkan telah membuka Penyelidikan baru. (ase)