Alasan Revisi UU Pilkada Molor Sebulan dari Tenggat
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Keinginan pemerintah agar revisi Undang Undang (UU) Pilkada bisa disahkan pada akhir masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada bulan ini tidak tercapai. Alasannya, masih terjadi tarik ulur antara pemerintah dan DPR dalam sejumlah poin draf revisi UU tersebut.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, meski sejumlah poin sudah menemukan titik temu, ternyata target pengesahan revisi UU Pilkada tak bisa terkejar.
"Sekarang konsinyasi, disisir semua depan dan belakang, merapikan kesepakatan, supaya konsisten antara satu dan lainnya tidak ada yang ketinggalan," kata Soni, sapaan Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Jumat 29 April 2016.
Untuk itu, pemerintah akan mengejar pengesahan UU tersebut pada 30 Mei 2016 usai masa reses DPR yang akan berakhir pada 17 Mei mendatang.
"Kemungkinan besar akan ambil yang 30 Mei dengan catatan, tanggal 11 hingga 13 Mei konsinyasi akhir. Jadi, sebelum tanggal itu tim perumus tetap bekerja antara pemerintah dan DPR. Jadi akhir Mei bisa disahkan, mundur sebulan karena alot," ungkap Soni.
Dia menerangkan, poin-poin yang alot dibahas antara lain soal syarat pencalonan perseorangan dan partai politik, politik uang serta peningkatan kualitas verifikasi dukungan calon perseorangan.
"Jadi itu sudah mengerucut, tinggal beberapa poin," katanya.