Pemuda Muhammadiyah Laporkan Ruhut Sitompul
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Danhil Azhar Simanjuntak melaporkan anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena mempelesetkan kepanjangan HAM menjadi Hak Asasi Monyet.
"Jadi jelas melanggar etika itu di hadapan publik. Kemudian kata-kata kasar. Kata-kata kebun binatang ini kan ngga pantas digunakan ke ruang publik. Itu saja kita laporkan ke MKD," kata Dahnil di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 29 April 2016.
Ia mengatakan sudah juga melapor secara resmi ke Ketua Umum Partai Demokrat. Menurutnya ucapan Ruhut ini bertentangan dengan perilaku dan kesantunan politik yang disampaikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ruhut dengan terang gitu ya, kebon binatang itu, menyatakan itu tidak ada pelanggaran HAM dan sebagainya yang ada pelanggaran kebun binatang dan sebagainya," kata Dahnil.
Ia menjelaskan hingga kini belum ada tanggapan dari SBY. Ia juga akan melaporkan perihal ini ke fraksi Demokrat di DPR dalam bentuk surat, bukti kliping koran, online, dan rekaman rapat di komisi III.
"Kami khusnudzon, berprasangka baik saja MKD proses dengan fair pelanggaran etika ini. Jadi kalo menganggap itu biasa saja, berarti sama MKD kalau bahasa binatang, boleh digunakan dalam ruang sidang memaki kebun binatang ruang publik kurang pas," kata Dahnil.
Sebelumnya, dalam rapat komisi III dengan Kapolri, Ruhut mengkritik Muhammadiyah yang membela Siyono dengan alasan HAM. Ruhut pun berkelakar memplesetkan HAM dengan Hak Asasi Monyet.