Pakar Hukum Sarankan Djan Faridz Gugat Pemerintah Lagi
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai Muktamar Islah Partai Persatuan Pembangunan yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, tetap tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, dia memperkirakan konflik di internal PPP masih juga belum rampung.
"Enggak sah juga karena tidak berdasarkan putusan MA," kata Margarito kepada VIVA.co.id, Jumat, 29 April 2016.
Margarito menyarankan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz untuk mengambil langkah hukum, yaitu dengan melayangkan gugatan ke pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kalau sekarang Djan Faridz perkarakan saja lagi, SK untuk mengesahkan kepengurusan yang sekarang karena bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik," ujar Margarito.
Margarito menilai, PPP, khususnya kubu Djan, memang akan capek dalam konflik ini. Tapi dia menegaskan bahwa itulah cara yang disediakan negara untuk melawan tindakan penguasa (pemerintah).
"Kita tidak bisa membiarkan pemerintah bekerja sesuai mau-maunya sendiri, sewenang-wenang," tutur Margarito.
Konflik internal di tubuh PPP hingga kini belum selesai. Bahkan akan menemui babak baru setelah partai itu menggelar Muktamar Islah di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kubu Djan Faridz tidak mengakui forum tersebut. Mereka menilai Menkumham tidak menghormati hukum di PTUN yang memenagkan kepengurusan mereka. (ase)