Namanya Disebut Damayanti, Ini Reaksi Politikus Golkar
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Elion Numberi membantah pernah turut menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku. Hal itu diungkapkan Elion usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis, 28 April 2016.
Pada kasus tersebut, penyidik telah menyeret tiga orang mantan kolega Elion di Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro.
Elion mengaku tidak mengetahui mengenai perkara suap tersebut. Putra mantan Menteri Freddy Numberi itu menyebut bahwa dia diperiksa lantaran namanya disebut-sebut oleh Damayanti. "Ya, Damayanti sebut-sebut nama saya," kata Elion.
Elion mengaku bahwa ia tidak mengetahui mengenai perkara tersebut, lantaran ia tidak lama berada di Komisi V. Menurut Elion, dia dipindahkan ke Komisi X atas perintah fraksi.
Saat disinggung mengenai perkenalannya dengan Direktur PT Windhu Tunggal Utama yang menjadi pihak penyuap dalam kasus ini, Abdul Khoir, politisi Golkar ini mengaku tak mengenalnya. "Gak tahu," ujar dia.
Pada kasus ini, tiga anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pejabat Kementerian PUPR, Amran Mustary, juga menjadi tersangka. Mereka diduga telah menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Tujuan pemberian suap adalah agar para anggota DPR dan Amran mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati perusahaan Abdul Khoir sebagai pelaksana proyek tersebut.
Pada surat dakwaan Abdul Khoir, disebutkan bahwa pada saat kunjungan kerja Komisi V DPR di Maluku Agustus 2015, Khoir pernah memberikan uang Rp455 juta kepada Amran untuk diberikan pada para anggota dewan.
Tujuannya, agar para anggota dewan tersebut menyalurkan dana aspirasinya untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara dan Amran dapat menunjuk PT Windhu Tunggal Utama sebagai pelaksana proyeknya.
Usai kunjungan kerja, Amran sempat melobi Damayanti dan beberapa anggota Komisi V lainnya agar menyalurkan aspirasinya kepada Kementerian PUPR dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
(mus)