Deadlock, Revisi UU Pilkada Gagal Disahkan Akhir Bulan Ini
- Mitra Angelia
VIVA.co.id – Pembahasan revisi UU Pilkada antara pemerintah dengan DPR tak kunjung menemukan titik temu. Dan, dapat dipastikan pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dipastikan mundur dari target yang dijadwalkan pada Kamis 29 April 2016 besok.
Pembahasan revisi UU Pilkada dipastikan mundur karena alotnya pembahasan isu krusial keharusan mundur DPR, DPRD dan DPD serta syarat presentase dukungan pasangan calon di Pilkada. Hal itu juga dibenarkan menteri dalam negeri, Tjahjo Kumolo.
"Ya tadi (pembahasan) cukup alot, mudah-mudahan segera bisa sambung lagi, masih ada waktu. Tapi tidak mungkin 29 April besok diketok palu di paripurna," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Rabu 27 April 2016.
"Masih deadlock. Mereka minta dasarnya UU MD3. Tapi kan masalahnya MK memutuskan. Kalau dipaksa DPR tak mundur, MK tak memutuskan, bisa repot," tambahnya.
Tjahjo beralasan, bahwa pemerintah dan DPR sepakat enggan terburu-buru mengesahkan revisi UU Pilkada tersebut dan memilih membahas poin-poin yang masih menjadi perdebatan secara rinci dan mendalam.
"Kita tidak mau tergesa-gesa, karena harus dirinci dengan baik. Revisi ya harus ada yang diperbaiki atau diubah jika bermasalah," tegas Tjahjo.
Meski demikian, Tjahjo menjamin pembahasan akan dilakukan meski masa sidang DPR sedang libur. Sehingga revisi UU Pilkada bisa disegerakan untuk disahkan saat masa sidang DPR dimulai kembali.
"Kan reses sampai tanggal 18 Mei. Kami minta sampai tanggal 18 tim perumus kerja merumuskan. Setelah buka reses dibahas, sehingga akhir Mei sudah selesai," ungkapnya.
Untuk diketahui, pembahasan poin yang masih alot, yakni terkait keharusan mundur DPR, DPRD dan DPD serta syarat presentase dukungan pasangan calon.
Pemerintah, tetap bertahan mengusulkan sesuai dengan putusan MK yakni ketentuan mundur saat ditetapkan sebagai pasangan calon, dan presentase dukungan calon independen sebanyak 6,5-10 persen.