Hakim Berusaha Damaikan Fahri dan Presiden PKS

Sidang gugatan Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Fahri Hamzah, Rabu 27 April 2016. Sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi pihak pengugat dan pihak tergugat tersebut hanya berlangsung sekitar 10 Menit.

Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna hanya memeriksa administrasi pihak penggugat dan pihak tergugat. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang bersengketa tersebut untuk melakukan mediasi terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pada sidang pertama majelis simpulkan kedua pihak hadir. Diberi kesempatan mediasi kepada kedua belah pihak, kita harapkan kedua belah pihak bisa berdamai," ujar Made Sutrisna saat memimpin sidang di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu 27 April 2016.

Made menjelaskan, kedua belah pihak yang bersengketa diberikan waktu maksimal 30 hari untuk mediasi. Setelah adanya hasil mediasi, sidang akan kembali akan dilanjutkan. Majelis hakim menunjuk hakim Baktar Jubri Nasution sebagai mediator.

"Mediasinya makimal dalam 30 hari. Kalau sudah ada hasil mediasi baru kita akan lanjutkan sidangnya. Mediatornya Baktar Jubri Nasution," ujar Made.

Seperti diketahui, Gugatan tersebut didaftarkan oleh Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Fahri menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Aljufri beserta wakil ketuanya, Hidayat Nurwahid, serta Ketua BPDO PKS Abdul Muiz Saadih.

Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan di PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP yang memberhentikannya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.

(mus)