Kemendagri Ingatkan Tak Boleh Ada Pungli KTP
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengaku heran masih ada oknum Kelurahan nakal yang meminta uang biaya pembuatan KTP dan kartu keluarga (KK).
Padahal Kementerian Dalam Negeri sudah menegaskan bahwa pembuatan dokumen tersebut tak perlu dipungut biaya. Salah satu kasus adalah Saidah di Depok yang diminta uang Rp400 ribu oleh oknum Kelurahan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat sebagai uang muka untuk jasa pembuatan dokumen administrasi keluarganya.
"Haduh masih ada saja oknum-oknum di Kelurahan yang nakal," kata Zudan melalui pesan singkatnya, Rabu, 27 April 2016.
Atas temuan kasus tersebut, Zudan Arif telah meminta pihaknya, Kepala Dinas Dukcapil Kota Depok untuk mengecek dan menindaklanjuti kebenaran pungutan liar (pungli) oleh oknum di salah satu Kelurahan di Depok tersebut.
Bila benar, Zudan menegaskan tak akan segan menindak tegas oknum kelurahan tersebut.
"Bila benar terjadi untuk segera lapor wali kota agar dapat diambil tindakan. Pegawai Kelurahan merupakan kewenangan daerah sepenuhnya untuk menindak," ujarnya.
Sebelumnya, Saidah (38) itu memenuhi undangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok, Yeti Wulandari. Saidah mengungkapkan keluh kesahnya atas pungutan liar yang dilakukan oknum Kelurahan di Depok bernama Mia.
Saidah dipertemukan dengan Mia, oknum Kelurahan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat yang diduga meminta biaya pembuatan KTP dan KK sebesar Rp400 ribu. Padahal KTP dan KK itu seharusnya tanpa biaya.
Menurut Saidah, uang itu diminta Mia sebagai uang muka jasa pembuatan dokumen administrasi keluarganya tersebut.
Saidah lalu rela mengutang Rp400 ribu karena menurut dia, biaya tersebut terbilang murah. Alasannya, dia pernah ditawari ketua RT di kampungnya untuk membuat akta kelahiran dengan biaya lebih besar dari jumlah tersebut.