Sidang Perdana Gugatan Fahri Hamzah ke PKS Digelar
- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Fahri Hamzah, hari ini, Rabu, 27 April 2016. Dalam sidang perdana itu, Majelis Hakim mengagendakan pembacaan permohonan oleh Fahri Hamzah selaku pihak penggugat.
Sidang gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini terkait keputusan pemecatan terhadap Fahri. Salah satu pendiri PKS itu dipecat dari semua jenjang keanggotaannya di PKS oleh Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Iya, sidangnya tanggal 27 April 2016," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna.
Gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan dan teregister dengan nomor: 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. Sidang akan di pimpin oleh Hakim Ketua Majelis Made Sutrisna.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief, pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua, dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.
Mujahid mengatakan, Fahri memberikan kuasa kepadanya untuk mendaftarkan gugatan terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.
"Meminta agar putusan DPP yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum," ujar Mujahid.