Perludem: Sengketa Pilkada Cukup ke Bawaslu dan MA

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Agar proses sengketa tidak memakan waktu yang lama, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai bahwa cukup dua lembaga saja, Bawaslu dan Mahkamah Agung (MA) yang menangani sengketa Pilkada.

Titi mengatakan, kewenangan untuk menangani sengketa Pilkada cukup diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hanya saja dengan catatan, yang diberikan kewenangan tersebut adalah Bawaslu Pusat, bukan Bawaslu Provinsi atau Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten/kota.

"Bukan Bawaslu provinsi, atau Panwas kabupaten/kota. Cukup Bawaslu pusat saja. Karena intervensi dan tekanan, takutnya nanti putusan antara daerah satu dengan yang lain berbeda-beda," kata Titi di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Selasa 26 April 2016.

Titi berujar, jika nantinya putusan Bawaslu pusat dinilai tidak memuaskan pasangan calon, maka upaya hukum bisa dilanjutkan dengan banding ke Mahkamah Agung.

“Saya setuju mekanismenya tingkat pertama Bawaslu, bandingnya ke MA. Jadi ya minimal dua kali saja. Dari Bawaslu pusat, terus bandingnya ke MA," ujar Titi.

Meski demikian, menurut Titi KPU harus tetap diberikan ruang untuk melakukan banding atas putusan perkara yang dinilai tak sesuai. Dengan itu, akan tercipta Pilkada yang Luber, Jurdil dan Demokratis.

"KPU posisinya sebagai wakil negara karenanya demi Pilkada yang Luber, Jurdil dan Demokratis, harus tetap diberikan ruang. Caranya sederhanakan penyelesaian sengketanya," ungkap Titi.

Sementara itu, untuk pengawasan Bawaslu, Titi menambahkan, proses penyelesaian sengketa harus terbuka dan hasil salinan putusannya harus bisa diakses oleh publik secara terbuka.

"Kewenangan itu harus terbuka, transparan dan akuntabel. Pengambilan keputusan tak dilakukan dalam di ruang tertutup, bisa dijamin akuntabilitasnya. Misal kayak di Mahkamah Konstitusi," terang dia.

Seperti diketahui, dalam draft revisi UU Pilkada diketahui Pemerintah mengusulkan Bawaslu sebagai lembaga yang berhak mengadili dan menyelesaikan perkara terkait proses administrasi hingga pembatalan calon secara langsung.

Alasannya, selama ini yang membatalkan kepesertaan pasangan calon di Pilkada adalah KPU, dengan rekomendasi dari Bawaslu.