KPK Tak Boleh Usik Penerima Tax Amnesty?

Komisi XI DPR rapat dengan pakar ekonomi membahas tax amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id – Pemerintah diminta untuk memberikan kepastian bagi para calon penerima pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal ini dilakukan, agar setiap penerima kebijakan tersebut nantinya tidak uring-uringan pasca diberlakukannya tax amnesty.

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, apabila para peserta tax amnesty mendeklarasikan asetnya, maka harus diberikan kepastian bahwa dana tersebut tidak akan diganggu oleh pihak mana pun.

Menurut Yusuf, jika pemerintah tidak mempertimbangkan hal tersebut, maka para calon peserta yang sudah berkeinginan untuk ikut dalam tax amnesty bisa mundur begitu saja karena tidak adanya kepastian.

"Jadi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, atau Kapolri itu tidak diperbolehkan mengutak-atik. Paling tidak, ada upaya seperti itu," ujar Yusuf dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI di gedung parlemen Jakarta, Selasa 26 April 2016.

Menurutnya, Singapura sebagai salah satu negara suaka pajak (tax haven) dianggap mulai khawatir kehilangan dana yang selama ini ditempatkan di negara tersebut. Jika pemerintah bisa memberikan kepastian, maka para pemilik dana tersebut pun tidak akan sungkan.

"Bisa atau tidak (menarik dana dari luar), tergantung dari kita meyakinkan pemilik uang di luar negeri," ucap dia.

Meski begitu, Yusuf mengingatkan baik kepada parlemen maupun pemerintah agar bisa mengkalkulasikan seberapa besar manfaat dari tax amnesty terhadap penerimaan negara sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut disahkan.

"Perkiraan Bank Indonesia aset yang masuk itu Rp88 triliun. Perlu ada kesepakatan soal ini. Kalau tidak memiliki klasifikasi yang matang, kita tidak akan bisa pastikan," ujarnya.