Dua Poin Berpotensi Bikin Pengesahan Revisi UU Pilkada Molor
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Bina Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, jika dalam tiga hari belum tercapai kata sepakat antara pemerintah dan DPR soal pembahasan revisi Undang-undang Pilkada maka pengesahan revisi UU tersebut berpotensi mundur. Awalnya tenggat waktu yang diinginkan pemerintah yakni pada 29 April 2016 mendatang,
"Jika posisi yang dua soal masih alot, diskusi tak selesai, ya kami undur Mei," kata Soni sebagaimana sapaan Sumarsono di Wates, Kulon Progo, Yogyakarta, Selasa, 26 April 2016.
Soni memaparkan bahwa dua hal yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yakni terkait keharusan mundur anggota DPR, DPRD, dan DPD dalam pilkada serta masalah persentase dukungan calon perseorangan.
DPR, kata Soni, masih berkeinginan untuk menaikkan syarat dukungan calon perseorangan. Selain itu masih ada permintaan agar hanya perlu cuti bagi anggota DPR, DPRD dan DPD jika maju di pilkada.
"Kami tidak mau, masih bertahan (sesuai persentase putusan MK). Soal mundur khusus DPR, DPD dan DPRD kami masih cukup memahami, PNS itu kan pejabat karier, kalau DPR kan lewat pemilihan," kata Sumarsono.
Menurut Soni, pemerintah bisa memahami permintaan DPR agar anggota DPR, DPRD, dan DPD tak perlu mundur dalam pilkada. Akan tetapi hal tersebut sebaiknya dikonsultasikan DPR lebih dahulu dengan MK.
"Menabrak putusan MK bagaimana solusinya, kalau MK kasih lampu hijau, mungkin bisa. Kami mengikuti putusan MK. Posisi yang menentang itulah yang konsultasi," ungkapnya.
Sementara untuk syarat dukungan calon perseorangan, DPR juga masih ngotot pada angka 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Bahkan sebagian fraksi di DPR ingin agar syarat persentase dukungan calon independen di atas 10 persen dari DPT.
"Agak alot. Mereka minta flat 10 persen. Sebagian mau 10 persen, sebagian ada yang ingin dinaikkan. Tapi pemerintah tetap bertahan 6,5 sampai 10 persen berdasarkan DPT sesuai MK," kata dia lagi.