Parpol Seharusnya Tak Dipaksa Usung Kader di Pilkada

Penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno mengatakan, rencana revisi Undang Undang (UU) Pilkada agar menerapkan sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak mengajukan calon kepala daerah harus dikaji ulang. Menurut Eddy, hal itu seharusnya bukan menjadi paksaan.
 
"Sebagai parpol kami ingin selalu berpartisipasi dalam tiap Pilkada," kata Eddy di sela-sela acara International Conference of Asian Political Parties (ICAPP) di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu, 23 April 2016.

Dia menjelaskan, adanya partai yang tidak mengajukan calon kepala daerah dalam Pilkada bukan karena tidak ingin mengajukan kader. Namun, partai bersangkutan sedang tidak siap mengajukan kader atau tidak menemukan yang paling tepat.

"Sanksi itu perlu dipertimbangkan matang karena pada hakikatnya parpol pasti akan mengajukan kader. Bagaimana pun juga, itu kesempatan kami mendapatkan kursi di eksekutif," kata Eddy.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun draf revisi UU Pilkada. Revisi ini dilakukan agar bisa digunakan untuk Pilkada 2017. Adapun poin substansi revisi di antaranya terkait dengan putusan-putusan MK soal Pilkada lalu yang diharapkan bisa diakomodir melalui revisi nantinya.

Poin dalam revisi UU Pilkada antara lain soal pendanaan Pilkada dan persyaratan dukungan partai politik untuk mengantisipasi munculnya calon tunggal. Selain itu direncanakan pula sanksi bagi partai yang tidak mengajukan calon. Poin lainnya adalah diperjelasnya konsep petahana. Penetapan waktu Pilkada, ketentuan dasar waktu pelantikan, penyederhanaan sengketa pencalonan, sosialisasi partisipasi pemilih dan prosedur pengisian kekosongan jabatan.

(mus)