Anggota DPR Yudi Widiana Tolak Tudingan Korupsi
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraki PKS, Yudi Widiana Adia, menolak tuduhan terlibat korupsi pembangunan jalan di Maluku. Saat keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi membantahnya.
Yudi mengaku tak pernah menerima uang sepeser pun dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Soe Kok Seng atau Aseng. "Nggak, nggak," kata Yudi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 April 2016.
Politisi PKS ini juga membantah terlibat proyek pengembangan jalan di Maluku, di mana anggarannya di APBN 2016 masuk ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Nggak ada kaitannya," ujarnya sambil masuk ke dalam mobil avanza yang sudah menunggu di samping KPK.
Nama Yudi mencuat dalam sidang pengadilan Tindak Piana Korupsi (Tipikor) dalam kasus dugan suap pembangunan jalan di Maluku. Saat persidangan dengan terdakwa Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, nama politisi PKS ini terungkap.
Dalam sidang tersebut, hadir Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai saksi. Aseng mengungkapkan ada pemberian uang ke Yudi melalui perantara anggota DPRD Bekasi, Mohamad Kurniawan senilai Rp2,5 miliar.
"Pernah (kasih uang) Rp 2,5 miliar, di hotel, bulan Desember 2015. Dia (Kurniawan) minta, saya kasih aja. (yang minta) Kurniawan," ungkap Aseng, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/4).
Pernyataan dari kontraktor yang biasa menggarap proyek di Maluku itu pun diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya yang dibacakan oleh Hakim Ketua Mien Triesnawati dalam sidang tersebut.
Dalam Kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka dari Komisi V DPR RI, yaitu politisi PDIP,Damayanti Wisnu Putranti, dan politisi Golkar, Budi Supriyanto.
(ren)