Politikus Gerindra Kritik Cara Penjemputan Samadikun
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Pemulangan buronan terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono dinilai terlalu diistimewakan. Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto menilai, perlakuan istimewa bahkan penjemputan langsung oleh jaksa agung di Halim Perdanakusuma itu malah menimbulkan kecurigaan.
"Apakah karena Samadikun sanggup membayar dendanya yang Rp169 miliar sehingga disambut oleh jaksa agung," kata Wihadi ketika dihubungi, Jumat 22 April 2016.
Mengenai denda itu, menurut Wihadi, jumlahnya sebenarnya masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan aset yang telah dilarikan oleh buronan tersebut sejak tahun 2003. Pasalnya nilai ratusan miliar pada 13 tahun silam tidak lagi sama dengan nilai saat ini.
"Dia (Samadikun) kembali membayar kerugian negara 13 tahun yang lalu nilainya adalah menjadi kecil untuk saat ini," ujar Politikus Partai Gerindra ini.
Sementara itu, Fraksi PAN juga sebelumnya menyatakan hal senada. Samadikun menurut PAN terlalu diistimewakan karena datang dikawal oleh aparat dan pejabat negara. Berbeda dengan pelaku kejahatan lain khususnya terorisme yang langsung diperlakukan seperti pesakitan. Padahal baik korupsi maupun terorisme sama-sama dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.