Usulan Sanksi Partai Tak Ajukan Calon dalam Pilkada Dihapus
VIVA.co.id - Usulan pemberian sanksi pada partai politik yang tidak mengusung calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) menuai pendapat pro dan kontra. Usulan itu sempat ada dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pilkada.
Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman menegaskan, bahwa usulan pemberian sanksi itu sudah dihapus dalam revisi Undang-Undang Pilkada.
“Enggak perlu itu. Sanksi apa yang mau diberikan. Masa diberikan sanksi," kata Rambe ketika dikonfirmasi, Jumat, 22 April 2016.
Usulan itu sempat ada demi menghindari calon tunggal dalam Pilkada, seperti dalam Pilkada Serentak pada Desember 2015. Menurut Rambe, partai politik adalah salah satu pilar demokrasi dan calon tunggal pun tak dilarang.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, pencalonan kepala daerah yang diusung partai politik sebenarnya adalah hak, bukan kewajiban. Kalau partai politik yang tidak mencalonkan disanksi, seolah pengajuan calon diartikan sebagai kewajiban.
"Kalau sekadar mencalonkan ini membuka ruang timbulnya calon-calon boneka, calon-calon yang asal-asalan, dan asal rekrut, sehingga tidak menyelesaikan problem kita yang sesungguhnya soal calon tunggal.”
(mus)