Ketua MKD: Ivan Haz Belum Tentu Dipecat dari DPR

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Ivan Haz, ditahan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Surahman Hidayat, mengatakan MKD  akan mengadakan rapat dengan Panel Mahkamah Kehormatan DPR terkait kasus etik yang dilakukan Ivan Haz akibat penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya.

"Panel melaporkan ke rapat internal MKD," kata Surahman saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 21 April 2016.

Ia mengatakan panel memutuskan pelanggaran berat atas kasus yang dilakukan Ivan Haz. Sehingga keputusan sanksi untuk kategori pelanggaran berat ini minimal tiga bulan skors dan maksimal berhenti tetap.

"(Keputusan sanksi) tidak akan berubah dari panel. MKD jadi Pak Pos saja. Lalu untuk pimpinan (hasil keputusan MKD dan panel) dikukuhkan di paripurna," kata Surahman.

Menurut dia, sanksi yang akan diberikan pada Ivan Haz belum tentu pemberhentian sebagai anggota DPR. Sebab sanksi antara minimal skors 3 bulan dan berhenti tetap. Sehingga bisa saja sanksinya diskors enam bulan atau pun setahun.

"Pimpinan panel melaporkan ke rapat internal MKD. Biasanya tidak ada keberatan. Mengukuhkan gitu. Karena MKD susah terwakili di panel tiga orang dan empat dari unsur masyarakat. Jadi objektivitasnya lebih tinggi dari MKD. MKD mah fraksi-fraksi," kata Surahman.

(ren)