Komisi III Minta Prasetyo Tak Bela Oknum Jaksa Berlebihan
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id - Komisi III DPR mengadakan Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung, Kamis, 21 April 2016. Rapat yang dihadiri langsung oleh Jaksa Agung M. Prasetyo ini terkait pengawasan Komisi bidang hukum ini pada Korps Adhyaksa.
"Terkait evaluasi kinerja kejaksaan dalam program pengawasan," kata anggota Komisi III Supratman Andi Agtas, ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, ada beberapa sorotan tajam mengenai kejaksaan belakangan ini. Salah satunya adalah terkait ditangkapnya beberapa oknum jaksa dalam dugaan suap.
"Tertangkap tangannya aparat kejaksaan menurunkan citra publik. Bukan berarti tidak ada upaya pembenahan internal," ujar dia.
Supratman berharap penangkapan itu tidak membuat Jaksa Agung melakukan pembelaan berlebihan pada institusinya. Ia meminta Prasetyo tidak membela individu-individu di institusinya yang tersangkut kasus pidana.
"Tidak perlu kejaksaan patah arang. Jangan membela korps mati-matian, padahal kasus ini sudah ditangani dengan baik oleh KPK," kata dia.
Sebelumnya, KPK menangkap petinggi PT Brantas Abibraya yang diduga hendak menyuap jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI. Pemberian uang suap demi menghentikan suatu perkara korupsi yang tengah ditangani institusi penegak hukum tersebut.
Namun baru-baru ini, Prasetyo menyatakan bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Pengawasan (Jamwas) telah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Sudung Situmorang terkait dugaan suap tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran.