Pilkada Serentak di Daerah Otsus Disertai Aturan Khusus
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah menggelar rapat mengenai pelaksanaan pilkada di 3 daerah berstatus otonomi khusus (otsus) di Indonesia yakni Provinsi Aceh, DKI Jakarta dan Papua Barat.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan 2 poin penting yang perlu dibahas secara bersama adalah pertama, soal bentuk peraturan pelaksanaan yang lebih tepat untuk mengatur penyelenggaraan pilkada di daerah otsus.
Kedua, perlunya sinkronisasi dan pengaturan lebih lanjut atas penyelenggaraan pilkada yang bersifat khusus dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Aceh, DKI Jakarta dan Papua Barat, dikaitkan dengan penyelenggaraan pilkada yang bersifat umum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Kami merancang peraturan yang berbeda demi memenuhi kebutuhan 3 daerah dengan otonomi khusus yang perlu diatur khusus juga yaitu DKI, Aceh, Papua Barat," kata Husni di Ruang Sidang KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Selasa 19 April 2016.
Pada Pilkada 2017 mendatang, KPU akan menambah satu Peraturan KPU (PKPU) tentang Daerah Khusus. Meski Husni mengakui sempat ada perdebatan soal akan memasukkan aturan soal penyelenggaraan pilkada di daerah otsus ke dalam 10 PKPU yang sudah ada atau membuatnya dalam aturan tersendiri.
"Jadi 10 PKPU yang sudah ada ditambah 1, jadi 11. Memang sempat bingung tapi aturan itu akhirnya dibuat khusus, jadi aturan sendiri," ujar dia.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Asisten Deputi bidang Koordinasi Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Parpol, Wardiono. Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dirjen Bina Otonomi Daerah Soni Sumarsono dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek. Hadir pula perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dirjen Peraturan Perundang- Undangan Widodo Ekatjahjana, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonangan Sirait serta Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron dan Nelson Simanjuntak.
Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017 akan diikuti oleh 101 daerah yang terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.
Provinsi Aceh sendiri memiliki peraturan bahwa wajib bagi setiap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju pilkada di kota Serambi Mekah, harus bisa membaca Al-Quran.
Sementara di Provinsi DKI Jakarta, penentuan pemenang calon terpilih ditentukan dari pasangan calon yang bisa meraup 50+1 persen suara. Oleh karena sulitnya meraup 50+1 persen suara, maka potensial dilakukan dalam 2 putaran pilkada.
Provinsi Papua Barat memiliki syarat yang ditetapkan Majelis Rakyat Papua yang mewajibkan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah di Bumi Cendrawasih itu adalah orang Papua asli.