Ikut Pilkada, Kades Wajib Lapor ke Kepala Daerah

Ilustrasi Pilkada
Sumber :
  • D.A. Pitaloka (Malang)

VIVA.co.id – Sejumlah hal diatur dalam rancangan perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 9 tahun 2015, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Salah satunya, kewajiban bersurat bagi kepala desa (Kades) ke bupati atau wali kota jika dicalonkan partai politik maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan, Pasal 100 ayat (1), menyatakan Kades yang dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi pasangan calon, wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada bupati atau wali kota melalui camat yang dibuktikan dengan tanda terima pemberitahuan.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan surat pemberitahuan kepala desa ikut pilkada itu harus diberikan kepada bupati atau wali kota sebagai salah satu syarat pencalonan. Usai itu, surat tersebut harus diserahkan ke KPU pada saat masa pendaftaran pasangan calon.  

"Dokumen itu diserahkan ke kami (KPU) pada masa pendaftaran," kata Hadar, di ruang sidang KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin, 18 April 2016.

Tak hanya itu, dalam PKPU yang sama pasal 100 ayat (2) diatur juga, perangkat desa yang dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi pasangan calon, wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala desa yang dibuktikan dengan tanda terima pemberitahuan.

Surat pemberitahuan itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada saat pendaftaran.

"Perangkat desa juga wajib menyampaikan pemberitahuannya ke KPU masing-masing tempat," ujar Hadar. (ase)