Mayoritas Komisi II DPR Usul, Cukup Cuti Jika Maju Pilkada

Gedung DPR-MPR.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Sejumlah fraksi partai politik di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar anggota DPR, DPD, DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah, Polri TNI dan PNS serta pejabat BUMN yang akan maju pilkada cukup cuti dan tak perlu mengundurkan diri.

Fraksi Golkar yang diwakili Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa untuk mencalonkan diri maju pilkada, anggota DPR, DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah, Polri, TNI dan PNS serta pejabat BUMN cukup mengajukan cuti untuk menghilangkan praktik tak terpuji.

"Untuk bisa mencalonkan diri, cukup cuti dan tidak harus mundur," kata Hetifah, di kompleks gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 April 2016.

Fraksi Gerindra, Sareh Wiyono menuturkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), yang mewajibkan anggota DPR mundur justru mengabaikan fungsi partai. 
 
"Keharusan mundur itu tidak memberikan rasa keadilan bagi partai. Jabatan kepala daerah adalah jabatan politik, bukan karier. Jadi cukup cuti," tegas dia.

Tak hanya itu, ia juga menilai bahwa putusan MK tersebut yang mengatur anggota, kepala daerah dan wakil kepala daerah, Polri, TNI dan PNS serta pejabat BUMN mundur juga tidak perlu.

"Cukup cuti di luar tanggungan negara. Untuk menghindari diskriminasi calon. Petahana yang belum habis masa jabatan juga harus cuti," ujar dia.

Sementara itu, Fraksi Nasdem yang diwakili Tamanuri mengatakan tetap mendukung syarat mundur sebagaimana putusan MK. "Nasdem konsisten, sehingga harus dilaksanakan, harus mundur sejak ditetapkan," kata dia.

Fraksi PDI Perjuangan, Arief Wibowo mengatakan bahwa perlu tidaknya mundur atau cuti perlu dikaji secara mendalam. Hanya saja ia mengusulkan, ketentuan tersebut nantinya juga diperluas bagi petahana.

"Perlu tidaknya mengundurkan diri atau cuti perlu dikaji. Kami juga usul ketentuan itu nantinya diperluas pada petahana yang mencalonkan diri," ujar Wakil ketua Fraksi PDI Perjuangan itu.

Untuk diketahui, draf revisi Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada pasal 7 huruf p, q, s, t, u, mengatur keharusan anggota DPR, DPD, DPRD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Polri, TNI dan PNS serta pejabat BUMN yang akan maju pilkada wajib mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai calon.