DPR Bahas Batas Usia Hakim Agung
Rabu, 13 April 2016 - 12:09 WIB
Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menegaskan dewan segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim. Dalam RUU tersebut, usia Hakim Agung akan ditetapkan maksimal 65 tahun.
"Dengan batas penetapan usia 65 tahun untuk hakim agung itu, akan terjadi periodesasi dan kinerja para hakim akan menjadi lebih baik dan produktif," katanya di gedung DPR RI, Jakarta 12 April 2016.
Ini mengacu pada tuntutan kinerja Hakim Agung dalam setiap bulan, yang rata-rata harus menyelesaikan 300 kasus. Menurut dia, revisi UU Jabatan Hakim Agung yang sedang digodok di Komisi III akan segera disampaikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk disetujui menjadi Inisiatif DPR.
Politisi Partai Demokrat ini memaparkan pemilihan Hakim Agung dilakukan lima tahun sekali, sama seperti Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yang sudah pernah menjabat, tidak boleh lagi mencalonkan diri.
"Alasannya, adalah untuk regenerasi dan perbaikan kinerja para hakim karena kinerja hakim sangat ditentukan oleh hakim agung," tegas Benny.
Selain itu, Benny mengusulkan agar ada sistem khusus di Mahkamah Agung, seperti hakim perpajakan Mahkamah Agung. Sebab, masalah pajak ini adalah masalah serius untuk pemasukan bagi negara.
Sekali pun hakim perpajakan ini sebetulnya sudah ada di Pengadilan Tata Usaha Negara, seperti halnya bidang lingkungan hidup dan judicial review.
"Dengan adanya kamar khusus untuk hakim perpajakan ini, maka kasus kasus pajak yang paling banyak itu dapat dituntaskan dengan baik, cepat dengan putusan yang berkualitas," terang Benny. (ren)