Kuasa Hukum Fahri Hamzah Tak Sabar Dipanggil PN Jaksel
- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id – Ketua Tim Kuasa Hukum, Fahri Hamzah, Mujahid A. Latif, mengatakan, pihaknya akan selalu siap mengikuti proses menuju persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Tim Kuasa Hukum, selaku pihak penggugat, mengatakan sudah siap dipanggil pengadilan.
"Kami telah mengajukan itu (gugatan) pada tanggal 5 April yang lalu. Kebiasaannya itu 14 hari dan saya kira pada pekan ini. Kami sedang menunggu surat panggilan dari pengadilan," kata Muzahid di Gedung DP, Jakarta, Senin 11 April 2016.
Muzahid mengungkapkan, terdapat tiga pihak di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang digugat oleh Fahri Hamzah terkait pemberhentiannya. Ketiganya adalah Sohibul Iman dalam kapasitas sebagai presiden PKS. Kedua adalah Hidayat Nur Wahid sebagai anggota Majelis Taklim dan yang ketiga adalah Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).
"Ketiga organ itu lah atau tiga hal yang disebutkan tadi yang kami anggap telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Dan kami akan menguji apakah dari dalil yang telah kami sampaikan di dalam gugatan itu memiliki dasar dan bukti-bukti yang kuat atau tidak," tuturnya.
Muzahid enggan berkomentar lebih banyak terkait strategi gugatan dalam proses persidangan di pengadilan.
"Nanti biarkanlah pengadilan yang memutuskan. Yang paling pokok adalah sebagai bentuk penghargaan kami terhadap aturan, terhadap prinsip hukum, rule of law, maka kami tunggu sampai dengan proses selesai," tuturnya.