Djan Faridz Tak Sudi Bergabung PPP Pimpinan Romahurmuzy
Senin, 11 April 2016 - 10:26 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar di Jakarta, Djan Faridz, tak sudi bergabung dengan kepengurusan pimpinan Romahurmuziy alias Romi.
Bergabung dengan Romi, bagi Djan, sama dengan melawan hukum karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kepengurusan Romi sebagai hasil Muktamar di Surabaya pada Oktober 2014.
"Aduh, suatu kesalahan yang luar biasa besarnya kalau saya bergabung bersama mereka untuk melawan putusan MA (Mahkamah Agung)," kata Djan melalui pesan singkat, Senin, 11 April 2016.
Romi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum untuk periode 2016-2021 dalam Muktamar VIII yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Sabtu, 9 April 2016. Itu adalah kali kedua Romi terpilih sebagai Ketua Umum PPP, yakni dalam Muktamar di Surabaya pada Oktober 2014 dan Muktamar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Sabtu, 9 April 2016.
Hasil muktamar di Surabaya dibatalkan MA pada Oktober 2015. Tetapi kubu Romi tak menyerah. Mereka mengajukan gugatan peninjauan kembali atas putusan MA yang membatalkan kepengurusan hasil Muktamar di Surabaya.
MA belum memutuskan gugatan peninjauan kembali yang diajukan kubu Romi itu. Tetapi kubu Romi mendahului dengan menggelar Muktamar di Asrama Haji Pondok Gede itu.
Pemalsuan
Djan menilai, muktamar yang digelar Romi ilegal. Dia mengingatkan, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Setiap pelanggaran hukum nanti hanya akan berbuah sanksi.
Baca Juga :
"Yang ada mungkin laporan ke polisi, karena melakukan kegiatan dengan memalsukan nama PPP, tanpa hak," ujar Djan.
Bahkan, menurut Djan, kepengurusan Romi yang baru itu tidak perlu digugat karena otomatis sudah batal karena putusan MA. Dia menolak berkomentar banyak tentang kemungkinan Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan baru untuk pengesahan kepengurusan Romi. "Dunia hukum akan menangis," ujarnya.
(mus)