Panama Papers Tak Berarti Data Penggelapan Pajak

Skandal Panama Papers
Sumber :
  • www.commondreams.org

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menyatakan bocornya data Panama Papers menjadi kesempatan baik Indonesia untuk menuntaskan Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau UU Pengampunan Pajak. Eddy menilai, momentum ini menjadi kesempatan pemerintah untuk mendorong para wajib pajak memanfaatkan fasilitas itu nantinya.

"Panama Papers dapat mendorong atau akselerator pelaporan pajak dari wajib pajak Indonesia, berhubung identitas sudah terungkap. Asumsinya dananya juga mengendap di luar negeri, sehingga tinggal dicek kebenarannya,” kata Eddy di Jakarta, Rabu 6 April 2016.

Data Panama Papers membuka sebagian data wajib pajak yang teridentifikasi melakukan kegiatan usaha menggunakan special purpose vehicle (SPV) asing. Eddy menerangkan bahwa biasanya SPV digunakan untuk memanfaatkan tax treaty atau perjanjian perpajakan antara Indonesia dengan negara-negara asing. Usia SPV bisa bertahun-tahun dan tanpa masa kedaluarsa.

Eddy menyatakan, dia sendiri pernah bekerja sekitar 20 tahun di sejumlah bank dan perusahaan keuangan dunia seperti di Jardine Fleming & Co Ltd, American Express, Credit Lyonnais, ABN Amro, HSBC dan Merrill Lynch. Dengan profesi tersebut, tak jarang dia bersentuhan dan berhubungan dengan aktivitas transaksi yang melibatkan SPV.

Penggunaan SPV di luar negeri terutama di negara-negara surga pajak (tax heaven) diakuinya meringankan dari sisi perpajakan. Namun dia menandaskan bahwa pendirian SPV tidak serta-merta dilakukan hanya untuk tujuan penggelapan pajak.

“Jika penggunaan SPV dibarengi dengan tax planning, beban pajak bisa berkurang dari 20 persen menjadi 10 persen atau bahkan 0 persen,” ucapnya.

Oleh karena itu, dia mengingatkan bahwa Panama Papers sekadar membuka tabir atas individu atau perseroan yang melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan SPV asing. Data tersebut hanya sebagai data dan temuan awal untuk mendalami kegiatan usaha warga negara atau unit usaha Indonesia yang menggunakan kendaraan usaha di luar negeri.

Panama Papers, kata dia, tidak membuka informasi substansial terkait jenis usaha, transaksi, dana yang dinikmati atau digunakan untuk transaksi maupun usaha atau pajak yang dielakkan melalui pemakaian SPV tersebut.

“Untuk mengetahui hal-hal yang substansial secara mendalam, tentunya membutuhkan putusan pengadilan, apalagi jika hal ini menyangkut informasi perbankan,” tambah Eddy.