Demi Djan Faridz, PPP Bakal Hapus Beberapa Aturan

Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, akan diberi perlakuan khusus jika ingin mengajukan diri menjadi calon ketua umum PPP yang diakui semua kader dalam Muktamar VIII PPP.

Peraturan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP yang menyebut kandidat ketua umum harus menjadi anggota Dewan Pengurus selama minimal 2 periode rencananya akan dihapus demi terwujudnya islah (perdamaian) Partai Kabah.

"Nanti akan ada usulan agar aturan itu dihapus, tetapi tergantung persetujuan muktamirin," kata Ketua Panitia Muktamar VIII PPP, Ermalena Muslim, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu, 6 April 2016.

Ermalena mengatakan hal tersebut akan memungkinkan Djan turut bersaing memperebutkan suara 1.641 muktamirin untuk menjadi pemimpin partai. Panitia muktamar berharap agar Djan turut hadir. Kehadiran Djan diyakini akan menyelesaikan konflik kepengurusan PPP yang berlarut-larut.

Muktamar VIII diselenggarakan berdasarkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011 yang dipimpin Surya Dharma Ali. Meski demikian, PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy turut meneken surat undangan yang disebar ke 33 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP di seluruh Indonesia.

Kehadiran Djan, menurut dia, akan menunjukkan itikad setiap kader berlambang Kabah untuk terwujudnya PPP yang solid menjelang Pilkada serentak tahun 2017 dan Pemilihan Umum Presiden tahun 2019.

"Kami masih mengimbau beliau (Djan Faridz) mau hadir dan sama-sama selesaikan masalah," ujar Ermalani.

Muktamar VII PPP akan diselenggarakan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, mulai tanggal 8 hingga 11 April 2016. Presiden Joko Widodo dijadwalkan hadir membuka acara tersebut. Agenda utama muktamar adalah memilih ketua umum yang diakui semua kader.