Soal Dana Pilkada, Pemerintah Tak Gubris KPU dan Bawaslu

Ilustrasi suasana saat Pilkada Serentak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Direktur Bina Otonomi Daerah Kemendagri, Sony Soemarsono menegaskan, anggaran Pilkada Serentak 2017 mendatang masih akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah tidak mengakomodir usulan dari Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Pendanaan pemilihan dibebankan oleh APBD dan dapat didukung APBN dengan Peraturan Pemerintah (PP)," kata Sony di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Rabu, 6 April 2016.

Menurut Sony, KPU dan Bawaslu menginginkan agar anggaran dibebankan APBN karena dinilai lebih cepat, mudah, dan netral. Akan tetapi, pemerintah tetap memutuskan dana Pilkada tetap dibebankan kepada daerah melalui APBD, dapat dibantu dengan APBN.

"Keputusan berbicara lain dan sudah disepakati tetap gunakan APBD dan dapat didudukung APBN terutama untuk keamanan," ujarnya menegaskan.

Pilkada serentak yang akan digelar pada 15 Februari 2017 akan diikuti 101 daerah. Dengan rincian 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.

(mus)