Hasil Pantauan DPR soal Keamanan Bandara Halim
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Bandara Halim Perdanakusama, Jakarta Timur sebenarnya laik digunakan untuk penerbangan komersil. Apalagi bandara itu sudah diklaim berstandar internasional.
"Dan semuanya juga tidak melanggar UU penerbangan internasional dan juga nasional," kata Agus di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa 5 April 2016.
Terkait evaluasi bandara lantaran juga digunakan untuk keperluan militer, dia mengatakan, soal itu sebelumnya sudah diatur dalam perjanjian maupun komitmen tentang pembagian lokasi untuk militer dan komersil.
"Bahkan aturan regulasinya, manakala menggunakan penerbangan sipil, itu harus melaksanakan aturan sipil, manakala menggunakan penerbangan militer, menggunakan aturan yang ada di militer," kata dia lagi.
Namun demikian Agus menjelaskan, jika keduanya menggunakan landasan secara bersamaan, maka aturan yang dipakai adalah aturan sipil. Bandara Halim Perdanakusuma sendiri digunakan 60 persen untuk keperluan militer dan 40 persen untuk penerbangan komersil.
Hari ini Pimpinan DPR menyempatkan diri memantau bandara Halim Perdanakusuma pascatabrakan yang terjadi antara pesawat Batik Air dan pesawat TransNusa pada Senin malam, 4 April 2016.