DPD PDIP Larang Fraksinya Lanjutkan Bahas Raperda Reklamasi

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – DPD PDI Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta menerbitkan surat instruksi untuk Fraksinya di DPRDP agar menghentikan pembahasan 2 rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi yang tengah dibahas.

Surat diterbitkan oleh Plt Ketua DPD PDIP Bambang Dwi Hartono, bertanggal 2 April 2016 dan bernomor O30IN/DPD.03IV/2016.

Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Sekretaris DPD PDIP Prasetio Edi Marsudi mengatakan surat
itu terbit sebagai respons atas dugaan suap yang melibatkan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

"Dengan adanya kondisi sekarang ini, masalah OTT Sanusi, PDIP memutuskan untuk menginstruksikan fraksi supaya menghentikan pembahasan Raperda Zonasi dan Tata Ruang," ujar Pras, sapaan Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Senin 4 April 2016.

Dengan adanya instruksi ini maka Fraksi PDIP tidak akan ikut melanjutkan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Raperda Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.

"Saya sebagai ketua DPRD sekaligus sekretaris DPD, kita punya komitmen yang sama. Kita semua berniat yang baik soal raperda ini. Tetapi ada kondisi terjadi OTT kepada rekan kami Sanusi, sehingga DPD memutuskan untuk menghentikan pembahasan" ujarnya.

Diketahui, Ariesman diduga telah memberikan suap kepada Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Dugaan suap lebih dari Rp1 miliar kepada Sanusi tersebut ditengarai untuk memuluskan proyek reklamasi yang mana APL merupakan salah satu pemilik izin prinsipnya.