PKS Siap Copot Fahri dari Kursi Wakil Ketua DPR

Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah menyiapkan nama pengganti Fahri Hamzah di kursi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fahri dipecat dari keanggotaan partai lantaran dinilai tidak tertib organisasi dan tidak taat kepada pimpinan partai.

"Alasannya, yang pertama adalah tertib organisasi, yang kedua adalah kedisplinan termasuk di dalamnya taat kepada pimpinan partai," kata Ketua Departemen Hukum DPP PKS Zainudin Paru di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2016.

Zainudin menambahkan, nama pengganti Fahri masih digodok oleh DPP PKS. Sebanyak 39 dari 40 kader PKS yang duduk di Senayan dikatakan mempunyai kesempatan yang sama untuk merebutkan kursi wakil ketua DPR menggantikan Fahri Hamzah.

"Siapa orang yang menggantikan, 39 orang di luar pak Fahri akan mendapatkan kesempatan menjadi wakil ketua DPR RI. Semua tergantung DPP (PKS), yang pasti DPP (PKS) siapkan itu," ujarnya.

Selain itu, di tempat yang sama, Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedy Supriadi juga mengatakan hal yang senada. DPP PKS akan mengajukan surat pengajuan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Fahri kepada pimpinan DPR dalam waktu dekat setelah masa reses berakhir.

"Semua kita jalankan sesuai prosedur yang ada. Dan menurut ketentuan yang berlaku hingga tujuh kali 24 jam untuk mengajukan surat ke pimpinan DPR, mengajukan pergantian antar waktu (PAW). Kami akan secepatnya mengirimkan kepada pimpinan," ucap Dedy di kantor DPP PKS.

Dia manambahkan, pemecatan Fahri dengan surat keputusan bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tersebut sudah dikeluarkan tertanggal 1 April 2016 lalu. DPP PKS juga sudah mengirimkan surat tersebut kepada Fahri pada 3 April 2016 dengan diterima langsung oleh Fahri sekitar pukul 19.43 WIB.

Terkait PAW Fahri, DPP PKS akan menyerahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan nama calon pengganti Fahri sebagai anggota DPR RI.

"Kalau pengganti sebagai anggota DPR kami serahkan sepenuhnya kepada KPU, karena hitungan kami belum tentu sama dengan KPU. Jadi nanti DPR akan meminta nama calon pengganti itu kepada KPU," kata Dedy.