Respons Otokritik DPR soal Sindiran Jokowi tentang UU

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah.
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – DPR diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak terlalu banyak membuat Undang-Undang (UU). Hal tersebut tampaknya dimaknai positif oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dimyati Natakusumah. Perubahan dalam sistem kerja DPR menurut Dimyati perlu dipertimbangkan.

"Bentuk legislasi jangan tebal-tebal, sesuai kebutuhan aja. Kita kalau bikin legislasi itu tebal-tebal sehingga cost-nya tinggi," kata Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 31 Maret 2016.

Menurut Anggota Komisi I ini, dalam pembuatan UU, banyak pasal yang dibuat seperti berulang-ulang. Hal tersebut tidak efisien.

"Enggak usahlah diulang-ulang. Saya selalu katakan ngapain bikin pasal banyak, seolah-olah pasal banyak itu prestasi. Jangan dipikir itu prestasi," ujar Dimyati lagi.

Dimyati mendukung apabila pembuatan UU harus efektif dan tidak mengutamakan kuantitas. Hal tersebut disampaikannya setelah Presiden Jokowi mengemukakan agar Parlemen tak perlu terlalu getol membuat banyak UU namun nyatanya tidak berguna.

Respons Dimyati ini agak berbeda dengan Anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra Elnino M. Husein Mohi. Elnino sebelumnya malah menilai pernyataan Jokowi tersebut justru blunder.
 
"Saya selalu mencoba memahami apa-apa yang diucapkan Presiden RI yang sekarang ini. Tapi tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Presiden sebagai lembaga negara. Menurut saya pernyataan Beliau sekarang ini justru keliru," kata Elnino menanggapi pernyataan Jokowi soal UU.

Menurutnya, legislasi adalah salah satu fungsi DPR yang utama. Apabila Presiden melihat ada Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tidak relevan, maka tinggal menyatakan tidak setuju dan RUU itu dipastikan tak bakal lolos. Hal itu bertolak pada legislasi yang merupakan wewenang DPR bersama pemerintah. Oleh karena itu Jokowi dinilai tak perlu menyinggung DPR secara terbuka mengenai UU tidak berguna tersebut.