Kapal China di Natuna, DPR: Bawa ke Mahkamah Internasional

Kapal Penjaga Pantai China.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin mendesak pemerintah segera mereorganisir dan memperkuat kemampuan Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengantisipasi gangguan dan provokasi negara lain terhadap kedaulatan Republik Indonesia.

Desakan itu menyusul insiden kapal berbendera Tiongkok yang ditangkap Tim PPNS dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, atau tepatnya di perairan Natura.

Sayangnya kapal tersebut gagal ditarik karena dihalangi kapal patroli milik Tiongkok yang menabrakkan diri ke kapal KM Kway Fey. Akibatnya kapal Kway Fey rusak, dan petugas pun meninggalkan kapal tangkapan tersebut demi keselamatan mereka.

"Harus segera melengkapi kapal-kapal patroli Bakamla demi kepentingan bangsa dan negara. Ini sebuah kebutuhan yang menjadi sangat urgent untuk dilaksanakan," kata TB Hasanudin dalam keterangan persnya, Selasa 22 Maret 2016.

Sementara itu, terkait kasus pelanggaran yang dilakukan Tiongkok, politikus PDIP itu menyarankan pemerintah agar membawa kasus tersebut ke Mahkamah Hukum Laut Internasional (International Tribunal For the Law of the Sea). "Harus kita dukung," ujar dia.

Menurut dia, aksi pelanggaran yang dilakukan Tiongkok terhadap wilayah laut RI harus segera disikapi dengan tegas. Jika tidak, Tiongkok berpotensi mengganggu sumber daya alam atau sumber energi milik Indonesia di Perairan Natuna.

"Sepertinya memang Tiongkok berkeinginan kuat menguasai seluruh wilayah Laut China Selatan," tegas dia.

Pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah melayangkan protes kepada Pemerintah China, terkait insiden pelanggaran kedaulatan di perairan laut Natuna, Kepulauan Riau.

Menlu sudah memanggil kuasa usaha sementara Kedutaan Besar China di Jakarta. Menlu langsung menyampaikan tiga hal protes pemerintah Indonesia atas tragedi di laut Natuna pada Minggu 20 Maret 2016 malam kemarin.

Baca: .